Pemerintah Provinsi Jakarta resmi memperluas cakupan beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga jenjang magister dan doktoral, setelah sebelumnya hanya mencakup pendidikan sarjana. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo pada Jumat, seiring dengan upaya pemerintah daerah mengurangi ketimpangan akses pendidikan tinggi di ibu kota.
“KJMU yang dulu itu hanya sampai S1, namun sekarang kami perluas hingga S2 dan S3 untuk mahasiswa yang IPK-nya bagus,” kata Pramono dalam pernyataan tertulis. Ia menambahkan, mahasiswa penerima akan memperoleh uang saku bulanan sebesar Rp 750 ribu, sementara biaya kuliah per semester akan langsung dibayarkan ke perguruan tinggi oleh pemerintah provinsi. “Agar mereka bisa fokus menyelesaikan kuliah tanpa memikirkan biaya,” ujarnya.
Pemerintah Jakarta juga melonggarkan kriteria kampus penerima KJMU. Jika sebelumnya terbatas pada universitas berakreditasi A, kini program ini dapat digunakan di perguruan tinggi dengan akreditasi A, B, atau C. “Ini kami lakukan untuk memutus apa yang disebut dengan garis ketidakberuntungan,” ujar Pramono, menyebut kebijakan ini sebagai instrumen pemerataan kesempatan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Nahdiana menyebutkan jumlah penerima aktif KJMU saat ini mencapai 16.979 mahasiswa. “Dengan total bantuan per semester Rp 9 juta per mahasiswa, termasuk Rp 750 ribu per bulan,” katanya. Per akhir Mei, dana beasiswa telah disalurkan ke rekening 14.745 mahasiswa, sementara sisanya masih dalam proses pembuatan rekening. Nahdiana menegaskan seluruh proses pendaftaran KJMU tidak dipungut biaya.