Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk membiayai pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Sedang kita analisis dan kami belum bisa beri penyataan sebelum analisisnya selesai,” ujar Mu’ti ketika ditemui di Gedung A Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut, Mu’ti menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada koordinasi langsung dengan pihak sekolah swasta maupun pemerintah daerah terkait tindak lanjut putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa kajian mendalam terhadap substansi putusan MK menjadi dasar sebelum kebijakan lanjutan ditetapkan.
“Belum ada (koordinasi dengan pihak swasta),” katanya.
Mu’ti juga meminta masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk bersabar hingga hasil kajian tersebut rampung dan dapat diumumkan secara resmi. “Jadi, kami masih menganalisis, belum bisa memberikan pernyataan soal keputusan MK,” imbuhnya.
Implementasi Disesuaikan dengan Kapasitas Fiskal
Sehari sebelumnya, dalam wawancara bersama detikEdu (27/5/2025), Mu’ti menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK tersebut harus mempertimbangkan kapasitas fiskal pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut tidak secara otomatis menghapuskan kewenangan sekolah swasta untuk menarik biaya pendidikan.
“Tapi satu, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Dua, sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah,” jelasnya.
Mu’ti memahami isi putusan MK yang berkaitan dengan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurutnya, “Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa Pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bukan hanya sekolah negeri tapi juga sekolah/madrasah swasta.”
Mahkamah Konstitusi: Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta
Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama sejumlah individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma. Permohonan tersebut dikabulkan sebagian, sebagaimana dibacakan oleh Ketua MK, Suharyoto.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,'” bunyi putusan tersebut.
Dalam sidang yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih menjelaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” tidak sesuai dengan kondisi penyelenggaraan pendidikan saat ini.
MK memandang bahwa pendidikan dasar merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), sehingga hak ini juga berlaku bagi peserta didik di sekolah swasta.
“Meskipun demikian, sifat pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob tersebut pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut,” jelas Enny.
“Sementara itu terkait dengan sifat pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan hak ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran,” lanjutnya.