Close Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Agenda
  • Opini
  • Riset
  • Prestasi
  • Beasiswa
  • Profil
  • Insiprasi
  • Kebijakan
What's Hot

Trump Larang Mahasiswa Asing di Harvard, Kampus Tertua AS Hadapi Kekhawatiran Akademik

30 Mei 2025

Jakarta Perluas Beasiswa KJMU hingga Pendidikan Doktoral

30 Mei 2025

LPDP Buka Beasiswa S2 Fully Funded ke University College Dublin, Irlandia

30 Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Iklan dan Kerja Sama
  • Layanan
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
iniKampusiniKampus
  • Beranda
  • Berita
  • Agenda
  • Opini
  • Riset
  • Prestasi
  • Beasiswa
  • Profil
  • Insiprasi
  • Kebijakan
Donasi
iniKampusiniKampus
Home » Kemendikdasmen Kaji Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta
Kebijakan

Kemendikdasmen Kaji Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

Verdi YoninggaBy Verdi Yoningga28 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email LinkedIn Pinterest Copy Link
Credit: Wikipedia
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link LinkedIn Pinterest

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk membiayai pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Sedang kita analisis dan kami belum bisa beri penyataan sebelum analisisnya selesai,” ujar Mu’ti ketika ditemui di Gedung A Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Lebih lanjut, Mu’ti menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada koordinasi langsung dengan pihak sekolah swasta maupun pemerintah daerah terkait tindak lanjut putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa kajian mendalam terhadap substansi putusan MK menjadi dasar sebelum kebijakan lanjutan ditetapkan.

“Belum ada (koordinasi dengan pihak swasta),” katanya.

Mu’ti juga meminta masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk bersabar hingga hasil kajian tersebut rampung dan dapat diumumkan secara resmi. “Jadi, kami masih menganalisis, belum bisa memberikan pernyataan soal keputusan MK,” imbuhnya.

Implementasi Disesuaikan dengan Kapasitas Fiskal

Sehari sebelumnya, dalam wawancara bersama detikEdu (27/5/2025), Mu’ti menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK tersebut harus mempertimbangkan kapasitas fiskal pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut tidak secara otomatis menghapuskan kewenangan sekolah swasta untuk menarik biaya pendidikan.

“Tapi satu, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Dua, sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah,” jelasnya.

Mu’ti memahami isi putusan MK yang berkaitan dengan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurutnya, “Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa Pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bukan hanya sekolah negeri tapi juga sekolah/madrasah swasta.”

Mahkamah Konstitusi: Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta

Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama sejumlah individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma. Permohonan tersebut dikabulkan sebagian, sebagaimana dibacakan oleh Ketua MK, Suharyoto.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,'” bunyi putusan tersebut.

Dalam sidang yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih menjelaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” tidak sesuai dengan kondisi penyelenggaraan pendidikan saat ini.

MK memandang bahwa pendidikan dasar merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), sehingga hak ini juga berlaku bagi peserta didik di sekolah swasta.

“Meskipun demikian, sifat pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob tersebut pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut,” jelas Enny.

“Sementara itu terkait dengan sifat pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan hak ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran,” lanjutnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Email Threads Copy Link

Konten Terkait

Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Universitas Terkemuka Dunia, Dorong Sekolah Potensial Tembus Kampus Top Global

28 Mei 2025

MK Tegaskan Pendidikan Dasar Harus Gratis, Termasuk di Sekolah Swasta Tertentu

28 Mei 2025

Kemdiktisaintek Siapkan Langkah Strategis Tanggapi Penghentian Visa Mahasiswa Asing oleh AS

28 Mei 2025

Dosen Penerima Beasiswa BPI Pathway Luar Negeri Tahap 2 Protes Penghentian Program akibat Penutupan USAID

16 Mei 2025
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Konten Terbaru

Trump Larang Mahasiswa Asing di Harvard, Kampus Tertua AS Hadapi Kekhawatiran Akademik

30 Mei 2025

Jakarta Perluas Beasiswa KJMU hingga Pendidikan Doktoral

30 Mei 2025

LPDP Buka Beasiswa S2 Fully Funded ke University College Dublin, Irlandia

30 Mei 2025

Dewi Agustiningsih Jadi Lulusan Termuda dan Tercepat Program Doktor UGM

30 Mei 2025

Malaysia Buka Beasiswa MTCP 2025 untuk Program S2 Bidang STEM

30 Mei 2025

Langganan Informasi Terbaru

Dapatkan berita pendidikan terbaru dari Inikampus seputar pendidikan, beasiswa, dll

Advertisement

IniKampus adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar dunia pendidikan tinggi di Indonesia dan mancanegara. Kami hadir untuk menjadi referensi terpercaya bagi mahasiswa, dosen, akademisi, serta masyarakat umum yang peduli terhadap perkembangan sektor pendidikan.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube

Trump Larang Mahasiswa Asing di Harvard, Kampus Tertua AS Hadapi Kekhawatiran Akademik

30 Mei 2025

Jakarta Perluas Beasiswa KJMU hingga Pendidikan Doktoral

30 Mei 2025

LPDP Buka Beasiswa S2 Fully Funded ke University College Dublin, Irlandia

30 Mei 2025

Langganan Informasi Terbaru

Dapatkan berita pendidikan terbaru dari Inikampus seputar pendidikan, beasiswa, dll

© 2025 IniKampus. Designed by Inikampus.
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Iklan dan Kerja Sama
  • Layanan
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.