Close Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Agenda
  • Opini
  • Riset
  • Prestasi
  • Beasiswa
  • Profil
  • Insiprasi
  • Kebijakan
What's Hot

Trump Larang Mahasiswa Asing di Harvard, Kampus Tertua AS Hadapi Kekhawatiran Akademik

30 Mei 2025

Jakarta Perluas Beasiswa KJMU hingga Pendidikan Doktoral

30 Mei 2025

LPDP Buka Beasiswa S2 Fully Funded ke University College Dublin, Irlandia

30 Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Iklan dan Kerja Sama
  • Layanan
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
iniKampusiniKampus
  • Beranda
  • Berita
  • Agenda
  • Opini
  • Riset
  • Prestasi
  • Beasiswa
  • Profil
  • Insiprasi
  • Kebijakan
Donasi
iniKampusiniKampus
Home » MK Tegaskan Pendidikan Dasar Harus Gratis, Termasuk di Sekolah Swasta Tertentu
Kebijakan

MK Tegaskan Pendidikan Dasar Harus Gratis, Termasuk di Sekolah Swasta Tertentu

adminBy admin28 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email LinkedIn Pinterest Copy Link
Credit: Master Edukasi/Wikipedia
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link LinkedIn Pinterest

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa negara wajib memberikan pendidikan dasar secara gratis selama sembilan tahun, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk pada sekolah swasta tertentu. Namun, MK juga memberi pengecualian bagi sekolah swasta dengan karakteristik tertentu yang tetap diperbolehkan memungut biaya pendidikan dari siswa.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (27/05), setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa negara, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah, wajib membebaskan biaya pendidikan dasar pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, tanpa membedakan status sekolah negeri atau swasta.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menyebabkan “kesenjangan akses pendidikan dasar”, terutama bagi siswa yang terpaksa menempuh pendidikan di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. “Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa,” ujar Enny. “Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Enny menekankan bahwa keberhasilan implementasi putusan ini sangat bergantung pada efektivitas dan keadilan dalam alokasi anggaran pendidikan. “Termasuk bagi masyarakat yang sulit mengakses sekolah negeri,” kata Enny.

MK juga memahami bahwa tidak semua sekolah swasta memiliki kondisi pembiayaan yang seragam. Dalam hal ini, sekolah swasta yang menyelenggarakan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional, serta sekolah yang tidak menerima bantuan pemerintah, berada dalam posisi yang berbeda. “Dalam kasus ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah atau madrasah tertentu,” ujar Enny.

MK menyoroti bahwa beberapa sekolah swasta menerima bantuan pemerintah seperti dana BOS atau beasiswa, namun masih memungut biaya dari peserta didik. Sebaliknya, terdapat pula sekolah swasta yang sepenuhnya mengandalkan pembiayaan mandiri karena tidak menerima atau memilih untuk tidak menerima bantuan dari pemerintah. Menurut MK, adalah tidak tepat memaksa seluruh sekolah swasta untuk menggratiskan biaya pendidikan secara menyeluruh, mengingat keterbatasan fiskal negara.

Kendati demikian, MK menekankan pentingnya agar sekolah swasta tetap menyediakan akses pendidikan yang adil, khususnya di wilayah yang kekurangan sekolah negeri atau sekolah swasta penerima bantuan negara. “Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah atau madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” ucap Hakim Enny.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Email Threads Copy Link

Konten Terkait

Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Universitas Terkemuka Dunia, Dorong Sekolah Potensial Tembus Kampus Top Global

28 Mei 2025

Kemendikdasmen Kaji Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

28 Mei 2025

Kemdiktisaintek Siapkan Langkah Strategis Tanggapi Penghentian Visa Mahasiswa Asing oleh AS

28 Mei 2025

Dosen Penerima Beasiswa BPI Pathway Luar Negeri Tahap 2 Protes Penghentian Program akibat Penutupan USAID

16 Mei 2025
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Konten Terbaru

Trump Larang Mahasiswa Asing di Harvard, Kampus Tertua AS Hadapi Kekhawatiran Akademik

30 Mei 2025

Jakarta Perluas Beasiswa KJMU hingga Pendidikan Doktoral

30 Mei 2025

LPDP Buka Beasiswa S2 Fully Funded ke University College Dublin, Irlandia

30 Mei 2025

Dewi Agustiningsih Jadi Lulusan Termuda dan Tercepat Program Doktor UGM

30 Mei 2025

Malaysia Buka Beasiswa MTCP 2025 untuk Program S2 Bidang STEM

30 Mei 2025

Langganan Informasi Terbaru

Dapatkan berita pendidikan terbaru dari Inikampus seputar pendidikan, beasiswa, dll

Advertisement

IniKampus adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar dunia pendidikan tinggi di Indonesia dan mancanegara. Kami hadir untuk menjadi referensi terpercaya bagi mahasiswa, dosen, akademisi, serta masyarakat umum yang peduli terhadap perkembangan sektor pendidikan.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube

Trump Larang Mahasiswa Asing di Harvard, Kampus Tertua AS Hadapi Kekhawatiran Akademik

30 Mei 2025

Jakarta Perluas Beasiswa KJMU hingga Pendidikan Doktoral

30 Mei 2025

LPDP Buka Beasiswa S2 Fully Funded ke University College Dublin, Irlandia

30 Mei 2025

Langganan Informasi Terbaru

Dapatkan berita pendidikan terbaru dari Inikampus seputar pendidikan, beasiswa, dll

© 2025 IniKampus. Designed by Inikampus.
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Iklan dan Kerja Sama
  • Layanan
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.